Dengan berakhirnya kegiatan Ujian Penilaian Akhir Tahun, ustadz ustadzah memiliki kewajiban mengolah hasil belajar siswa dan melaporkannya ke orang tua siswa atau yang lebih dikenal dengan nama “Raport an”. Pembagian Hasil Belajar Siswa ini dilakukan pada hari Sabtu, 25 Juni 2022. Tidak semua siswa pada hari itu bisa menerima “Raport” dikarenakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan waktu rapat kenaikan kelas. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :
1. Harus bebas biaya administrasi sekolah
2. Harus mendapat tanda tangan ustadz ustadzah tentang ketuntasan dalam pembelajaran
Jika ada anak yang memiliki nilai dibawah KKM,maka ustadz ustadzah berhak tidak memberikan tanda tangan sehingga setiap siswa wajib melakukan remidi sebagai bentuk untuk menuntaskan nilai dalam mata pelajaran tersebut. Bagi siswa yang tidak mau melakukan remidi dan tidak mendapat tanda tangan ustadz ustadzah maximal 3 ,maka wali kelas akan memanggil orang tua siswa agar orang tua siswa mengetahui kondisi hasil belajar putra dan putrinya selama ini.
Saat pemanggilan orang tua siswa,akan ada pembinaan dari Waka siswa MA Miftahul Midad yaitu ustadz Rohman, S.Pd.I yang didampingi langsung oleh BK MA Miftahul Midad yaitu Ustadz ustadzah Riska Istikomah sehingga setiap orang tua siswa bisa melakukan sesi layangan konseling saat pengambilan raport.